Bagikan:

MAKASSAR - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dinyatakan tidak naik, karena mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dari hasil kesimpulan, kita tetap mengikuti PP 36 tahun 2021. UMP kita sekarang ini di Sulsel Rp3.165.876, juta" sebut Andi Sudirman usai rapat penentuan UMP bersama dewan pengupahan di Rumah Jabatan, Makassar dikutip Antara, Jumat, .

Ia menjelaskan, saat ini UMP di Sulsel sudah sesuai formula naik hingga 3,6 persen atau berada di ambang atas rata-rata kenaikan nasional direncanakan naik 1,06 persen tahun 2022.

"Kita ini sudah peringkat keempat nasional tertinggi UMP-nya di Indonesia," papar adik kandung mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu.

Namun, formula yang ada pada PP nomor 36 tahun 2021, kata dia, tetap menjadi acuan dalam penetapan UMP hingga ditetapkan hari ini.

"Sebenarnya kita turun (UMP), tapi kita bertahan dip osisi sekarang untuk tidak turun. Kita tetapkan pada posisi itu (UMP sekarang), " papar Sudirman.

Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pengusaha, buruh, bisa bertahan di tengah kondisi saat ini. Salah satu upaya dilakukan Pemerintah Provinsi adalah membantu di bidang lainnya meski UMP tidak naik.

"Tetapi ingat, kami kompensasi di bidang lain, termasuk mengakomodir ketenagakerjaan secara gratis, ada 17 ribu tahun 2022. Kita juga membantu BLK dan teman serikat pekerja untuk bina pelatihan dan pembinaan dikerja samakan dengan Disnaker dengan subsidi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Federasi Perjuangan Buruh Nasional - Konfederasi Serikat Nasional (FPBN-KSN) Sulsel melalui Jenderal Lapangan aksi, Noval, meminta Pemprov tidak mengikuti aturan PP 36 tahun 2021, sebab dinilai tidak berkesesuaian dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Noval mengungkapkan, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Omnibus Cipta Kerja yang terus menuai protes hingga menjadi polemik, bahkan memperparah kondisi ekonomi para pekerja dan buruh.

"Mestinya kita tidak perlu mengikuti aturan PP itu , karena berbeda kondisi geografis dan ekonomi pada tiap daerah. Apalagi kondisinya semua kebutuhan hidup terus naik, tidak berimbang dengan upah, di tengah kesulitan ekonomi masa pandemi COVID-19," ungkapnya.

Pihaknya berharap, Pemprov Sulsel mengkaji sendiri tentang UMP, tanpa harus mengikuti aturan PP, mengingat masing-masing daerah tentunya punya mekanisme tersendiri melihat tren pertumbuhan ekonominya.