JAKARTA - Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4.453.935.
Menanggapi hal itu, Anies malah melempar pertanyaan soal kenaikan UMP yang telah ditetapkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Tanya Bu Menaker," kata Anies singkat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November.
Sebagaimana diketahui, Anies telah mengumumkan bahwa UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,45 juta. Artinya, UMP DKI hanya naik sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.
Anies mengungkapkan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
BACA JUGA:
Hari ini, ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya, menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Said.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kata dia, maka massa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta.