JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan harapan kepada buruh yang demo menuntut kenaikan UMP. Anies setuju kalau kenaikan UMP DKI pada tahun 2022 hanya sebesar Rp37 ribu, terlampau kecil.
Di depan buruh, Anies melempar bola panas soal penentuan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Salah satu poin dalam surat itu adalah ketidaksetujuan DKI dengan formula pengupahan yang diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan secara serentak di seluruh daerah.
"Jadi ketika ada ini kita bersurat ke Kemenaker. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta, formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai," kata Anies di depan buruh yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI, Senin 29 November.
Bagi Anies, formula pengupahan harus memberikan rasa keadilan. Anies mengklaim persoalan ini sudah sampai pada tahap pembahasan meski dia tidak menjelaskan detail respons awal kementerian ketika menerima surat dari DKI.
"Saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah. Bukan untuk mengumbar masalah," lanjut Anies.
Anies berkomitmen untuk membuat keadilan yang merata di Jakarta baik untuk buruh dan pengusaha. Soalnya tidak semua sektor usaha merasakan terpuruk dengan adanya pandemi ini.
"Kita tahu, selama pandemi memang ada sektor yang mengalami kerugian luar biasa, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan. Nih yang bikin masker tumbuh tidak? Tapi yang hotel, tumbuh tidak?" kata Anies.
"Kami memahami dan saat ini kami sedang sama-sama memperjuangan agar UMP Jakarta naik lebih tinggi dari formula yang ada sekarang," lanjut dia.
Lalu kenapa Anies akhirnya meneken Pergub soal kenaikan UMP? Anies punya jawaban.
Kata dia sesuai aturan, rumusan angka UMP memang harus disampaikan 20 November.
"Perlu saya sampaikan tanggal 20 harus dikeluarkan. karena ketentuannya mengharuskan harus keluar Keputusan Gubernur sebelum tanggal 20. Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar," tandasnya.