Bagikan:

JATENG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jateng. Hla itu tertuang dalam tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561/57 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengatakan penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Untuk penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya di Semarang, Kamis 30 November, disitat Antara.

Nana menuturkan, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.

Nana menambahkan, dalam SK terkait penetapan UMK Jateng ini, tertera UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.

Berikut rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024.

Kabupaten Cilacap Rp2.479.106,

Kabupaten Banyumas Rp2.195.690,

Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571,

Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005,

Kabupaten Kebumen Rp2.121.947,

Kabupaten Purworejo Rp2.127.641,

Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175,

Kabupaten Magelang Rp2.316.890,

Kabupaten Boyolali Rp2.250.327,

Kabupaten Klaten Rp2.244.012,

Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482,

Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500.

Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366,

Kabupaten Sragen Rp2.049.000,

Kabupaten Grobogan Rp2.116.516,

Kabupaten Blora Rp2.101.813,

Kabupaten Rembang Rp2.099.689,

Kabupaten Pati Rp2.190.000,

Kabupaten Kudus Rp2.516.888,

Kabupaten Jepara Rp2.450.915,

Kabupaten Demak Rp2.761.236,

Kabupaten Semarang Rp2.582.287,

Kabupaten Temanggung Rp2.109.690,

Kabupaten Kendal Rp2.613.573,

Kabupaten Batang Rp2.379.702,

Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886,

Kabupaten Pemalang Rp2.156.000,

Kabupaten Tegal Rp2.191.161,

Kabupaten Brebes Rp2.103.100,

Kota Magelang Rp2.142.000,

Kota Surakarta Rp2.269.070,

Kota Salatiga Rp2.378.951,

Kota Semarang Rp3.243.969,

Kota Pekalongan Rp2.389.801,

Kota Tegal Rp2.231.628.