Bagikan:

KALSEL - Kapolresta Banjarmasin (Kalsel) Kombes Pol Sabana Atmojo melarang personelnya menghadiri undangan sebagai narasumber selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Beberapa larangan bagi personel bertujuan untuk menjaga netralitas kepolisian selama pemilu. Personel dilarang menghadiri undangan sebagai narasumber dari partai politik (parpol) atau relawan,” kata Sabana di Banjarmasin, , Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu 29 November, disitat Antara.

Ia menyebutkan, personel hanya boleh hadir jika diberikan surat tugas untuk pengamanan suatu acara yang memang membutuhkan bantuan kepolisian.

“Netralitas kepolisian diimplementasikan dengan cara tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada peserta pemilu baik dalam bentuk materil maupun imateriil,” ucapnya.

Dia menuturkan, larangan selanjutnya, personel tidak boleh mendeklarasikan atau mempromosikan identitas diri dan program kerja dari peserta pemilu yang terdiri dari foto, spanduk, dan alat peraga kampanye, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

Personel juga dilarang memberikan fasilitas kendaraan dinas dan pribadi kepada peserta pemilu. Kemudian tidak boleh menjadi salah satu pengurus partai politik ataupun tim sukses.

Selanjutnya, personel juga dilarang memberikan komentar ataupun penilaian pada kegiatan diskusi yang berkaitan dengan peserta pemilu dan tidak diperkenankan melibatkan diri untuk membahas materi diskusi. Lalu, tidak boleh mengajak keluarga atau masyarakat untuk memilih salah satu calon atau partai politik tertentu.

Kapolresta menjelaskan pentingnya menjaga netralitas kepolisian selama pelaksanaan pemilu. Hal tersebut untuk menjamin proses demokrasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi sudah jelas bahwa anggota kepolisian dilarang memberikan hak suara pada pemilu.

“Saya minta seluruh jajaran mematuhi larangan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami menjamin proses demokrasi berjalan dengan baik demi keadilan serta perlindungan kepada seluruh masyarakat,” ujar Sabana.