Bagikan:

SURABAYA - Pengusaha di Jawa Timur mulai memindahkan usahanya ke Jawa Tengah. Penyebabnya, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jatim di wilayah ring satu naik Rp75 ribu. 

"Saya menerima informasi kalau kawan-kawan mulai membuka perusahaan yang baru di Jawa Tengah," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, dikonfirmasi, Rabu, 1 Desember.

Sayangnya Johnson tidak merinci jumlah perusahaan yang akan pindah ke Jateng. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan pengusaha memindahkan usahanya Jateng, salah satunya karena UMK di Jateng lebih kecil ketimbang Jatim. 

"Kemudian infrastruktur di sana juga semakin baik, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jatim. Tidak seperti infrastruktur pelosok Jatim, seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit," katanya. 

Johnson mengaku kecewa keputusan Gubetnur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan UMK 2022 khususnya di lima daerah wilayah ring satu. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Harusnya, kata Johnson, pemerintah membiarkan industri bernapas dulu, meski kondisi ekonomi mulai membaik. Sebab, dua tahun pandemi covid-19 adalah waktu yang tidak mudah untuk pengusaha.

"Soal UMK ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. 

Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. 

Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.