Bagikan:

JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan telah menangkap tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis telah ditangkap. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 10 Juni, pukul 01.20 WIB dini hari di kediaman pelaku berinisial AP. Saat ini AP langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka AP sendiri pasca dilakukan upaya penangkapan kemudian dilakukan upaya serangkaian pemeriksaan ataupun keterangan terhadap tersangka AP dan pada pukul 20.00 WIB, pada hari Senin, 10 Juni 2024 tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 11 Juni.

Ade Safri menjelaskan kalau AP belum sampai dikirimkan uang sebesar Rp300 juta sebagai bentuk pemerasan terhadap Ria Ricis. Namun ia sempat mengunggah foto dan video pribadi milik Ria Ricis ke 3 media sosial miliknya yaitu Instagram, Twitter atau X, dan TikTok.

"Adapun uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban," tutur Ade Safri.

"Ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban, kemudian diupload di 3 akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok," lanjut Ade Safri.

Setelah melakukan hal itu, AP melakukan tangkapan layar ketiga media sosial itu dan memberikannya kepada manajer Ria Ricis sebagai bentuk pengencaman akan disebarkan.

"Dan kemudian tersangka melakukan screenshot terhadap tiga akun yang dibuat oleh tersangka AP ini yang dibuat privat," jelasnya.

"Kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten daripada pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," tandasnya.