Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tersangka kasus Kasus pengancaman dan pemerasan yang menyeret nama selebritas Ria Ricis akhirnya ditangkap. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.

"Dan pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juni.

Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penahanan di Rutan Polda Metri Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dan tersangka dilakukan dibawa ke mako atau kantor tim penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.

Pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit gawai dan 2 unit SIM Card yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya adalah 1 unit hp merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM-cardnya, kemudian 1 unit SIM-card juga, jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor hp, dengan 1 unit hp yang digunakan," beber Ade Safri.

Ade mengatakan bahwa motif dari tersangka melakukan pengancaman dan juga pemerasan terhadap adik Oki Setiana Dewi ini karena faktor ekonomi.

"Jadi sementara ini motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," tandasnya.