JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi telah resmi menetapkan Virgoun bersama dua orang lainnya yaitu PA dan BH sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Syahduddi menegaskan bahwa dalam kasus ini Virgoun tidak tergabung dalam jaringan narkoba apapun atas kasus ini.
"Kemarin pada saat informasi sudah saya sampaikan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang 3 tersangka ini kategorikan tersangka tindak penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni.
"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," tambahnya.
Lebih lanjut terkait assesmen ketiga tersangka tersebut, Syahduddi menyampaikan kalau Virgoun dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan terhitung dari hari ini, Selasa, 25 Juni.
BACA JUGA:
"Pada hari ini dikirimkan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," tambahnya.
"Jadi proses assesmen dan rekomendasi assesmen tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetapi berdasarkan rekomendasi dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta," tandasnya.
Pasalnya, Virgoun, PA, dan BH dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.