Polda NTB Telusuri Hubungan Tersangka Narkotika dengan Anggota Polisi di Dompu
Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu inisial RP (ketiga kiri) /ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri adanya dugaan hubungan kerabat antara salah seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP dengan anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Dompu.

"Menurut informasi, ada salah seorang (tersangka) merupakan keluarga Polri. Untuk informasi itu masih kami telusuri kebenarannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi di Mataram dilansir ANTARA, Rabu, 4 Oktober.

Polisi menetapkan RP sebagai tersangka dari hasil penangkapan di salah satu warung makan wilayah Sawete Barat, Kabupaten Dompu, pada pertengahan September 2023.

Dalam penangkapan RP yang berlangsung pada periode pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2023 tersebut, polisi turut menangkap dan menetapkan dua tersangka lain berinisial AP dan AR.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, disita barang bukti sabu-sabu dengan berat 10 gram dan uang tunai Rp48 juta yang kami duga ada kaitan dengan peredaran narkotika yang mereka jalankan," ujarnya.

Kepolisian menyita barang bukti narkotika dan uang tunai dari AP dan AR. Terkait RP, terungkap dari hasil penyidikan berperan sebagai pemasok.

"Dari hasil pemeriksaan, AP dan AR ini mengaku uang itu hasil penjualan sabu-sabu yang akan diserahkan ke RP. Untuk sabu-sabu di AP dan AR, itu diakui dari RP. Jadi, dugaan pidananya mengarah pada pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika," ucap dia.

Selain mengungkap peran ketiga tersangka, Deddy mengatakan pihaknya kini masih menelusuri asal RP mendapatkan sabu-sabu. Ada dugaan RP masuk dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri.

"Jadi kasus ini masih terus kami dalami, kalau nanti ada bukti yang mengungkap keterlibatan oknum anggota, akan kami sampaikan lagi," kata Deddy.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Polda NTB dengan menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.