Bagikan:

JAKARTA - Permohonan Reza Artamevia untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Hal ini setelah Reza menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitsi di BNN.

"RA hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk di rehab," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 September.

Dengan begitu, mulai per Kamis, 10 September Reza akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Pasar Jumat.

"RA sudah dibawa ke RSKO," kata dia.

Meski demikian, kata Yusri, perkara narkotika Reza tetap berlanjut. Polisi masih mengembangkan kasus narkotika yang menjerat sang artis.

Adapun Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September. Ketika ditangkap, Reza baru saja membeli sabu. 

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu satu klip seberat 0,78 gram. Ketika ditangkap Reza sedang bersama dua orang rekannya.

Namun, kedua orang itu tak diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan bukti dan hasil tes urine menunjukan hasil negatif. Sedangkan, untuk Reza lalu hasilnya dinyatakan terbukti mengonsumsi amfetamin.