Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara atas permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak Reza Artamevia. Gelar perkara akan menentukan diterima-tidaknya permohonan rehabilitasi.

"Rencananya siang ini kita akan lakukan gelar perkara karena mekanismenya seperti itu. Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digeelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Jika gelar perkara memutuskan diterimanya permohonan rehabilitasi, maka tim penyidik akan menyurati Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta rekomendasi. Selanjutnya, Reza akan menjalani asesmen.

"Dari hasil-hasil sementara kalau memang harus direhabilitasi maka akan direhabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," tegas Yusri.

Permohonan rehabilitasi diajukan pengacara Reza Artamevia. Namun pengajuan ini disebut masih sebatas permohonan lisan. 

"Sampai saat ini sudah disampaikan secara lisan oleh pengacara RA dan RA sendiri mengajukan rehab," kata Yusri.

Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September. Ketika ditangkap, Reza baru saja membeli sabu. 

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu satu klip seberat 0,78 gram. Ketika ditangkap Reza sedang bersama dua orang rekannya.

Namun, kedua orang itu tak diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan bukti dan hasil tes urine menunjukan hasil negatif. Sedangkan, untuk Reza lalu hasilnya dinyatakan terbukti mengonsumsi amfetamin.