Bagikan:

JAKARTA - Polisi belum menerima permohonan rehabilitasi Reza Artamevia tersangka kasus sabu. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus narkoba ini.

"Kasus masih berjalan dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Cuma memang belum ada pengajuan, pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya. Dari penyidik belum (menerima)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 7 September.

Permohonan rehabilitasi menurut Kombes Yusri menjadi hak setiap orang. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika.

Bila permohonan rehabilitasi diajukan, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan menentukan. Prosesnya melalui asesmen. 

"Asesmennya menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," kata dia.

Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September. Ketika ditangkap, Reza baru saja membeli sabu. 

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu satu klip seberat 0,78 gram. Ketika ditangkap Reza sedang bersama dua orang rekannya.

Namun, kedua orang itu tak diproses lebih lanjut karena tidak ditemukan bukti dan hasil tes urine menunjukan hasil negatif. Sedangkan, untuk Reza lalu hasilnya dinyatakan terbukti mengonsumsi amfetamin.