Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan tiga rumah sakit besar milik pemerintah untuk dikonversikan seluruh tempat tidur perawatannya menjadi khusus penanganan pasien COVID-19.

"Mengkonversikan tiga rumah sakit besar pemerintah yaitu Rumah Sakit Fatmawati, Rumah Sakit Sulianti Saroso, dan Rumah Sakit Persahabatan untuk menjadi 100 persen rumah sakit yang menangani COVID-19," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 25 Juni.

Dengan demikian, ada ratusan tempat tidur baru yang lengkap dengan peralatan, dokter hingga perawat yang berpengalaman untuk bisa melayani para pasien COVID-19 sakit di DKI Jakarta. 

"Diharapkan minggu ini konversi tersebut bisa selesai, sehingga bisa menambah jumlah tempat tidur untuk melayani rakyat Jakarta yang sudah lengkap, langsung dengan fasilitas dan tenaga kesehatan," ujar dia.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan per 24 Juni. ada 94.420 tempat tidur khusus pasien COVID-19, baik tempat tidur isolasi maupun ICU.

Rata-rata, angka keterisian tempat tidur nasional sebesar 67 sampai 70 persen. Namun, ada beberapa provinsi dengan keterisian tempat tidur di atas 80 pesen. 

Provnsi dengan kapasitas tempat tidur yang paling menipis adalah DKI Jakarta dengan keterisian 90 persen tempat tidur, Jawa Barat 88 persen, Banten 87 persen, Jawa Tengah 85 persen, DI Yogyakarta 85 persen.

Akibat kapasitas tempat tidur yang semakin menipis,  Masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 diminta tak buru-buru dan panik mendatangi rumah sakit untuk dirawat. 

Mereka yang tak bergejala atau bergejala ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah di tengah meningkatnya angka keterisian rumah sakit.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang RSUP Fatmawati Loli Simanjuntak dalam konferensi pers terpisah.

"Kan ada COVID tanpa gejala dan dengan gejala. Kalau dia PCR-nya positif atau swab antigennya positif tapi tidak bergejala itu tidak dirawat di RS jadi cukup di rumah saja. Kemudian yang kedua, ada gejala COVID tapi gejalanya ringan," kata Loli.

Sementara bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tapi memiliki penyakit komorbid dengan saturasi oksigen yang menurun, diharuskan untuk menjalankan perawatan di rumah sakit. Begitu juga, bagi mereka yang memiliki gejala berat.

"Artinya pernapasan yang tinggi, pernapasannya di atas 24, saturasinya di bawah 95, ada pneumonia disertai komorbid. Dari sisi usia juga di bawah 60 tahun atau di atas 60 tahun," ungkapnya.

"Memang ada kriteria-kriteria pasien yang harus dirawat. Tapi kalau gejala ringan kita enggak rawat dan kita harapkan bisa ke Wisma Atlet (RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta) atau yang tanpa gejala bisa isolasi mandiri," imbuh Loli.