JAKARTA - Pakar politik Rocky Gerung menilai vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab sekaligus mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang sudah ditarget.
“Dari awal (Habib Rizieq) memang ditarget, satu paket dengan Munarman, dengan FPI,” ujar Rocky dalam sebuah video berjudul “Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran!” di akun YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 25 Juni.
Diketahui, Habib Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran dalam kasus hasil swab test RS Ummi.
Menurut majelis hakim, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Rocky menyinggung alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus Habib Rizieq. Menurutnya, keonaran merupakan alasan yang dipakai oleh penguasa sejak zaman Orde Baru.
Anehnya, kata dia, yang merasa resah bukan publik tetapi penguasa itu sendiri.
“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Rocky justru memuji sikap Habib Rizieq yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir-pikir lebih dulu ketimbang grasi. Sikap tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang.
“Publik di luar juga ingin bilang banding,” katanya.