JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 2 Maret. Rocky dihadirkan sebagai ahli sebagai saksi ahli filsafat hukum.
Dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rocky Gerung menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap sudah mengintip grup WhatsApp (WA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdiskusi soal Ibu kota negara (IKN).
Awalnya, Rocky Gerung menganalogikan WhatsApp sebagai sebuah ruang diskusi berbagai macam topik. Siapapun yang mendiskusikan soal khilafah di WhatsApp, sambungnya, tidak menjadi soal termasuk Munarman.
"Jadi kalau orang diskusi tentang khilafah di WA grup itu diskusi, enggak ada soal. Yang nggak boleh diintip sebetulnya. Karena itu diskusi eksklusif, orang mau belajar," kata Rocky Gerung.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengambil inti dari pernyataan Rocky Gerung.
BACA JUGA:
"Itu (IKN) kan jadi perdebatan, pro dan kontra. Ketika orang ditutup kanalnya untuk itu, lalu bagaimana ruang demokrasi di republik ini? Jadi diskusi itu boleh-boleh saja, asal tidak mengarah ke tindak pidana. Itu yang tadi saya tangkap dari Rocky Gerung," kata Aziz.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.