Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan ahli hukum pidana dalam pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Rencananya, proses pemeriksaan dilakukan Jumat, 4 Agustus.

"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 3 Agustus.

Keterangan ahli pidana dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini guna sebagai salah satu rujukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan Rocky Gerung dan Refly Harun.

Penyelidik juga sudah meminta keterangan ahli bahasa, ITE, dan sosiologi hukum. Termasuk para pelapor dan saksi.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan para saksi yang dibawa atau dihadirkan para pelapor," ungkapnya.

Adapun, Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan polisi (LP) perihal dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Semuanya dalam proses penyelidikan.

"Jadi total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Relawan Indonesia Bersatu menilai pernyataan yang disampaikan Rocky dalam acara tersebut berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis.

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.

"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, sekaligus b*j*ng*n pengecut. Kalau dia b*j*ng*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, b*j*ng*n tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.