Polda Metro Limpahkan Tiga LP Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim Senin Pekan Depan
Rocky Gerung/DOK VOI- Dandi Juniar

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan penanganan tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan pada awal pekan depan.

"Senin (7 Agustus) pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Bareskrim Polri Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Agustus

Untuk perkembangan penanganan tiga laporan itu, tim penyelidik sudah memeriksa para pelapor dan saksi.

Kemudian, meminta keterangan dari para ahli. Tujuannya guna mencari ada tidaknya unsur pidana dari dugaan yang dilaporkan.

Adapun, beberapa ahli yang sudah diperiksa antara lain ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

"Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," kata Ade.

Sedianya, ada tiga laporan polisi (LP) dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun yang diterima Polda Metro Jaya.

Pelaporan pertama dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, sehari berselang, esk politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, turut melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ketiga, pelaporan dilakukan oleh seseorang yang mewakili Kelompok Relawan Demokrasi. Pelaporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Agustus 2023.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal menarik semua LP dan pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung yang tersebar di seluruh polda jajaran.

Polri menerima 13 LP dan dua pengaduan buntut pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk pengaduan, satu di antaranya langsung ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan lainnya diterima Polda DIY.

Sementara untuk LP, disebut ada 13 yang sudah diterima baik di tingkat Bareskrim Polri maupun polda jajaran.

Rinciannya, Bareskrim Polri menerima satu LP; Polda Metro Jaya ada tiga LP; Polda Sumatera Utara menerima tiga LP; Polda Kalimantan Timur tiga LP, dan Polda Kalimantan Tengah menangani tiga LP

"Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.