Sindikat Penjual Surat Antigen Palsu di Banyuwangi Divonis Penjara
DOK Kepolisian

Bagikan:

BANYUWANGI - Tiga orang sindikat penjual surat antigen palsu di Banyuwangi, Jawa Timur, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, ketiga terdakwa divonis dengan hukuman berbeda.

Sodik (34) warga Lumajang, sopir travel sekaligus berperan sebagai pemesan surat rapid antigen palsu untuk pelanggannya, divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Agus Farid (29) warga Kalipuro, Banyuwangi selaku makelar alias narahubung divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Denis Nur Efendi (30) warga Glagah, Banyuwangi berperan mencetak surat antigen palsu divonis 2 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum, Edrus menuntut hukuman yang lebih berat kepada ketiganya. Sodik dituntut 2 tahun penjara, Agus dituntut 2 tahun 6 bulan dan Denis dituntut 3 tahun penjara.

Keringanan hukuman tersebut karena hakim menilai kejahatan ini menjadi pertama yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa memang belum pernah menjalani hukuman. Ketiganya juga menjadi tulang punggung keluarga. 

"Ketiganya divonis bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh Jaksa yaitu pasal 268 ayat 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP," kata Majelis Hakim Luluk Winarko, Rabu 5 Januari.

Luluk mengatakan ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan palsu. Serta salah satu terdakwa juga telah membantu dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

"Makanya, ketiganya divonis sesuai masing-masing perannya dan tuntutan jaksa. Vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh para terdakwa," tegasnya.

Sebagai informasi sebelumnya polisi berhasil membongkar sindikat penjual surat rapid antigen palsu, Rabu 2 September 2021 lalu. Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sudah menjual surat keterangan hasil rapid test antigen palsu kepada 48 penumpang travel jurusan Bali. Iming-imingi dengan menerbitkan surat rapid antigen tanpa harus melalui prosedur medis. Untuk memanipulasi para pelaku pun nekat memasang logo dari salah satu klinik.l di kabupaten setempat.

Surat rapid antigen palsu tersebut diketahui setelah petugas pelabuhan melakukan pemindaian barcode surat, yang ternyata tidak mampu terbaca oleh sistem.