Bagikan:

BANYUWANGI - Polisi membongkar sindikat pengedar uang asing palsu dengan nilai triliunan rupiah. Ada 10 orang ditangkap.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan polisi sebelumnya  membongkar peredaran uang asing palsu di salah satu hotel di Banyuwangi. Penangkapan saat terjadi transaksi jual beli dengan barang bukti lembaran uang palsu yang jika, dimisalkan, uang asli senilai Rp2,8 triliun.

"Pada hari ini, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp1,7 triliun. Temuan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp1,7 triliun ini berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ujarnya dikutip Antara, Senin, 1 Maret.

Barang bukti uang asing dari hasil pengembangan terkini, yakni 100 lembar pecahan 1 juta Euro dan 100 lembar mata uang Yuan (China). Pada mata uang Euro tersebut tertera masa berlaku dari tahun 1999 hingga 2000 di 15 negara.

Barang bukti uang asing palsu ini hasil dari pengungkapan sebelumnya. Polisi akan mengecek ke konsulat jenderal negara asing yang mata uangnya digunakan oleh para sindikat itu.

"Kami masih harus mengecek, apakah ini kategori uang yang bisa dibelanjakan atau hanya pajangan, nanti kami akan berkonsultasi kepada Konsulat Jenderal China di Surabaya," ujarnya.

Kapolretas Banyuwangi mengatakan hingga saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga juga sebagai pengedar atau penjual. Karena para tersangka ini mengaku hanya membeli uang asing ini dari seseorang di Jakarta.

Sementara itu, ke-10 orang yang ditangkap berasal dari daerah yang berbeda. Mereka diduga melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.