JEMBRANA - Tim Polres Jembrana, Bali, menangkap pelaku pemalsuan surat antigen COVID-19 di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Ketiga pelaku yakni Adi Sujarwo (39), Muhamad Khoirul Anam (27) dan Robi Hafid Hindawan (21). Ketiganya ditangkap pada Minggu, 9 Mei.
"Ini, pengungkapan kasus penggunaan surat rapid antigen," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Selasa, 11 Mei
Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19. Adi Sujarwo, sopir travel lantas menunjukkan 7 surat keterangan antigen para penumpangnya.
Namun petugas yang curiga lantas menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui menyiapkan surat tes antigen dengan cara membelinya di Denpasar.
"Harga per lembar adalah Rp 50 ribu. Kemudian pada hari yang sama pukul 05.00 WITA di wilayah Kuta (dan) Denpasar berhasil mengamankan pelaku Muhamad Koirul Anam selaku penjual surat rapid sars cov-2 negatif dan Robi Hafid Hindawan selaku pembuat berikut barang buktinya," imbuh AKBP Adi Wibawa.
Menurutnya, pelaku Adi Sujarwo berperan menggunakan surat antigen palsu untuk meloloskan penumpangnya. Sedangkan Khoirul merupakan penjual surat keterangan antigen palsu yang dibuat Robi Hafid.
BACA JUGA:
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti laptop, scanner printer, handphone dan 4 lembar surat keterangan palsu yang baru dicetak. Pelaku Robi Hafid mengaku sudah 5 bulan membuat surat keterangan antigen COVID-19 palsu.
"Untuk, persangkaan pasal yang dikenakan 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar AKBP Wibawa.