JEMBRANA - Dua orang sopir yang mengangkut penumpang dari Bali menuju Jawa ditangkap tim Polres Jembarana, Bali. Keduanya ditangkap karena membuat surat rapid test dan vaksin palsu untuk meloloskan para penumpangnya.
Para pelaku bernama Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28) ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, saat mengangkut penumpang.
“Kasus tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan yang dipalsukan," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa di Mapolres Jembrana, Bali, Rabu, 18 Agustus.
Pelaku ditangkap di hari yang berbeda. Pelaku Supriadi Holifin ditangkap pada Selasa, 17 Agustus dan pelaku Abdul Halim pada hari ini. Kedua pelaku meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain.
"Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk," imbuh AKBP Adi Wibawa.
Sementara, barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyebrangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan satu handphone. Selain itu, surat rapid test dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke travel.
BACA JUGA:
Kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut. Kapolre mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi COVID-19.
"Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," ujarnya.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.