Bagikan:

BANYUWANGI - Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus rapid antigen tanpa tes di Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur. Keduanya yakni S dan AF merupakan petugas di klinik tersebut. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Tersangka dua orang. Keduanya yang mengeluarkan surat rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," ujar Kombes Nasrun, Senin 7 Februari.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nasrun, kedua tersangka mengakui membuat dan mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes antigen tanpa melakukan pemeriksaan.

"Pengakuannya baru kali ini mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk," paparnya.

Saat ini, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi. 

"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek klinik layanan rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang pada Kamis 3 Februari.

Penggerebekan dilakukan karena diduga klinik tersebut mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test antigen COVID-19  tanpa proses pemeriksaan. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.