Bagikan:

BANYUWANGI - Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat rapid test antigen. 

Surat itu diterbitkan Klinik Pratama SWT yang berlokasi di Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi.

Penanggung jawab klinik berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan dugaan pemalsuan itu terungkap pada Jumat 4 Maret.

Saat itu polisi mengamankan rombongan bus peziarah yang hendak menyeberang ke Bali. Rombongan itu berisi 44 orang dan masing-masing membawa surat hasil rapid.

"Dari hasil validasi Klinik Kesehatan Pelabuhan ASDP Ketapang, 16 diantaranya tidak tervalidasi. Hasil penyelidikan terungkap ternyata 16 orang itu diduga hasilnya palsu karena tidak dilakukan swab," kata Nasrun Senin 7 Maret.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. Polisi tengah mendalami kasus itu dan mencoba mengusut perihal izin operasi dari klinik Pratama SWT.

"Perihal izin operasi dari klinik masih kita dalami, Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dia ntaranya surat bukti hasil rapid antigen berjumlah 44 lembar, mobil operasional klinik dan uang bukti transaksi," katanya.