JAKARTA - Penyidik kepolisian membongkar sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 7 orang ikut ditangkap petugas dalam kasus ini.
"Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir Antara, Selasa, 16 Maret.
Polisi menangkap 7 pelaku pada Kamis, 25 Februari lalu di kawasan Cilincing yaitu S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56) dan A (38). Barang bukti yang disita petugas yakni 6 buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1850 sampul buku nikah warna hijau.
Berdasarkan hasil interogasi kepada para pelaku, didapatkan keterangan bahwa buku nikah palsu dijual dengan harga Rp3,5 juta untuk satu pasang buku nikah palsu.
Para pelaku ini juga mengaku sudah menjual sebanyak 30 pasang buku nikah palsu.
BACA JUGA:
Petugas juga memperoleh keterangan bahwa buku nikah palsu tersebut akan digunakan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau indekos dan lainnya.
Para pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Motif jaringan sindikat para pelaku pemalsu buku nikah tersebut adalah sebagai mata pencaharian guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari," kata Yusri.
Tujuh pelaku tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tujuh pelaku ini dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.