CIANJUR - Polisi menangkap delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Para pencuri ini bermodalkan senjata api mainan untuk menakuti korbannya.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menyebutkan 8 pelaku pencurian yang ditangkap berinisial I, F, D, H, U, AS, B dan K. Mereka ditangkap dalam Operasi Kejahatan Kendaraan.
"Pelaku ditangkap di sejumlah tempat persembuyiannya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan 10 unit kendaraan bermotor roda dua, beberapa buah senjata tajam, belasan kunci leter T dan senjata api mainan jenis korek api," katanya dikutip Antara, Minggu, 14 Maret.
Polisi mulanya menerima laporan warga yang kehilangan motor di halaman rumah, parkiran umum. Ada juga korban begal yang melapor ke polisi.
Dari laporan ini, tim polisi bergerak dan menangkap parra pelaku. Para pelaku kerap menodongkan senjata mainan saat beraksi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata AKBP Rifai.
BACA JUGA:
Tingginya angka pencurian sejak satu bulan terakhir menjadi perhatian polisi. AKBP Rifai mengimbau warga lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan cara memasang kunci ganda dan tetap dalam pengawasan.
"Kami imbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing, jangan sampai kita memberikan peluang pada pelaku kriminal untuk beraksi," tutur AKBP Rifai.