Bagikan:

KALSEL - Terdakwa YA (51) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika divonis bebas. YA terbukti tidak menyimpan, memiliki dan mengonsumsi atas narkotika yang ditemukan kepolisian di lokasi kejadian.

"Pasal-pasal yang dituduhkan dalam persidangan tidak terbukti dan terdakwa YA divonis bebas," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Agrina Ika Cahyani di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat 8 September, disitat Antara.

Baik pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa YA, warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, tidak terbukti.

Artinya sabu-sabu yang ditemukan polisi di tempat kejadian perkara bukan milik terdakwa namun milik terdakwa B yang telah divonis 5,5 tahun oleh PN Tanjung.

Agrina menjelaskan perkara narkotika ini melibatkan dua orang, yakni YA dan rekannya B. Namun terdakwa YA tidak tahu kalau rekannya membawa sabu saat berkunjung ke rumah.

Rekannya B yang datang ke rumah YA bermaksud mengajak terdakwa YA mengonsumsi sabu dan saat ingin mengeluarkan barang haram tersebut dari kantong tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba.

"Terdakwa YA baru tahu kalau rekannya B membawa sabu setelah polisi menemukan di bawah kolong rumah," tambah Agrina.

Kesaksian terdakwa B di persidangan yang mengakui sabu tersebut miliknya makin memperkuat tidak ada keterlibatan terdakwa YA atas sabu tersebut.

Agrina menambahkan pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terkait banding atau tidak pasca vonis bebas terdakwa YA.

Penasihat Hukum terdakwa M Irana Yudiartika mengatakan terdakwa YA telah dikeluarkan dari Rutan Tanjung dengan berita acara pengeluaran tahanan demi hukum nomor W19.PAS.PAS10PK.01.01 pada Kamis 7 September pukul 19.00 Wita.