KY Didorong Selidiki Vonis Bebas Bandar Narkoba oleh Hakim PN Palangka Raya yang Didemo Forum Pemuda Dayak
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Jember (Unej) I Gede Widiana Suarda mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa menyelidiki Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang memvonis bebas bandar narkoba.

"Dalam kasus itu, peran KY sangat penting untuk menjaga kredibilitas, muruah, dan integritas hakim dalam memutus perkara," katanya dikutip Antara, Senin, 30 Mei.

Apabila ada laporan dari masyarakat dan bukti yang cukup signifikan dalam kasus bandar sabu itu, lanjut dia, maka Komisi Yudisial bisa turun untuk melakukan cek dan ricek di lapangan demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

"Kalau memang ada bukti kuat yang dimiliki publik, maka bisa menjadi catatan di Mahkamah Agung (MA) bahwa masih terjadi praktik kongkalikong hakim dalam memutus perkara," tuturnya.

Dia mengatakan dalam tindak pidana narkotika prinsipnya dibagi dua, yakni pelaku sebagai pengguna atau pengedar karena dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pengguna narkotika tidak dimasukkan ke dalam penjara, tetapi direhabilitasi.

"Kalau kasus narkotika di Palangkaraya sepertinya mengarah pada pengedar, bukan pengguna narkotika sehingga tidak ada peluang hukum untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut dia, putusan bebas dapat dijatuhkan majelis hakim apabila hakim tidak bisa memperkuat argumentasinya terkait dua alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan.

"Saya tidak bisa menilai apakah putusan Hakim PN Palangkaraya itu tepat atau salah karena perlu pembuktian dan fakta detail di persidangan, namun sesuai KUHAP kalau putusan bebas berarti hakim tidak punya dua alat bukti yang kuat untuk memutuskan terdakwa bersalah," ujarnya.

Dia mendorong jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji kembali putusan yang sudah disampaikan PN Palangkaraya agar mendapat uji pembuktian kembali di persidangan.

"Saya yakin JPU akan melakukan kasasi dalam kasus tersebut sebagai salah satu upaya hukum yang tingkatannya lebih tinggi," ucapnya yang juga Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unej itu.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh. Dalam putusan itu, dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai terbukti bersalah.

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas, PN Palangka Raya Didemo

Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, Jumat, menggelar demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, memprotes keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.

“Terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti,” kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.

"Jadi kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," sambungnya.

Selain kecewa atas vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan karena keputusan itu mengindikasikan mereka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng. Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.

"Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.

Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung. Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.