PALANGKA RAYA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota setempat agar segera membentuk tim pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi rekannya Ajidinnor mengatakan, pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
"Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim," kata Wahyu di Palangka Raya dikututip dari Antara, Selasa, 31 Mei.
Atas vonis ini, sejumlah organisasi masyarakat di Kota Palangka Raya menggelar aksi di depan kantor PN setempat dan mendesak agar hakim yang menangani perkara Saleh dapat segera dinonaktifkan.
Menjawab hal tersebut, Wahyu dan Ajidinnor menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.
Namun yang harus dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim bahwa kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.
Kemudian itu, setelah ditarik ketua PT akan melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN. Selanjutnya setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).
"Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah ditingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas," ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, bahwasanya PT Palangka Raya sudah merespon terkait tuntutan para pendemo yang beberapa waktu lalu aksi damai di depan kantor PN Palangka Raya terhadap kasus vonis bebas terhadap terdakwa narkoba.
BACA JUGA:
"Sekali lagi mohon dipahami oleh para pendemo, bahwa dalam persoalan tersebut akan ditempuh dengan cara prosedur yang ada. Kemudian hukuman yang diberikan tidak bersifat seketika harus melakukan pemeriksaan secara benar sesuai peraturan dalam perundang-undangan dan ditunggu lah hasilnya nanti," demikian Wahyu.