Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka <i>Obstruction Of Justice</i>, Kejagung Punya Waktu Dua Pekan Periksa Kelengkapan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap satu tujuh tersangka obstruction of justice dari Bareskrim Polri. Kaksa peneliti bakal segera memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri atas nama tujuh orang tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 15 September.

Berkas perkara para tersangka dibuat secara terpisah. Artinya ada tujuh berkas yang dilimpahkan.

Dengan telah diterimanya berkas perkara itu, maka, jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa kelengkapannya.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sementara bila belum lengkap, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara itu. Penyidik pun berkewajiban melengkapinya sesuai arahan yang sudah diberikan.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Sumedana.

Tujuh tersangka obstruction of justice antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.