Polresta Mataram Tiadakan Tilang Manual Hingga Pemilu 2024 Usai
Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko. ANTARA/Dhimas B.P.

Bagikan:

MATARAM - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali meniadakan bukti pelanggaran (tilang) secara manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, hingga pemilu selesai terselenggara pada Februari 2024.

"Sesuai instruksi Kakorlantas Mabes Polri, tilang manual ditiadakan sementara sampai gelaran pemilu selesai," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Januari. 

Meski ditiadakan, kata dia, pengamanan dan pengawasan di lapangan tetap berjalan, dan apabila ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran.

"Khusus untuk pengguna knalpot brong, itu tidak ada toleransi, akan kami tindak tegas karena mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Kepada pengendara berknalpot brong, kata dia, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas berupa surat tilang karena hal itu sesuai dengan amanah dari Mabes Polri.

"Kami tilang, sita knalpotnya, dan musnahkan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan bisa menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pengendara berknalpot brong.

"Karena mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, nanti kami terapkan tipiring," ucap dia.