BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengerahkan 129 personel khusus untuk penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan sebanyak 129 personel itu telah bersertifikat dan menempuh asesmen sehingga tidak semua anggota polisi bisa melakukan tilang.
"Personel itu merupakan anggota dari polres jajaran dan Polda Jawa Barat. Tilang manual ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Wibowo di Bandung dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Tilang secara manual itu diberlakukan mulai Juni 2023. Meski begitu, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap berjalan seperti biasa.
Wibowo menyebut tilang manual kembali dihadirkan karena tidak semua wilayah di Jawa Barat memiliki kamera E-TLE. Dari sepanjang 28 ribu kilometer ruas jalan yang terdiri atas jalan raya, jalan kabupaten, jalan provinsi di Jawa Barat, hanya ada 21 titik kamera untuk E-TLE.
Selain itu, kini kamera E-TLE belum mampu mengidentifikasi sepenuhnya poin-poin pelanggaran yang berpotensi dilakukan pengguna jalan.
BACA JUGA:
"Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum bisa terdeteksi, seperti anak di bawah umur, pengemudi yang meminum alkohol, kelebihan kapasitas penumpang, dan pengemudi yang tidak membawa surat-surat, (pelanggaran) ini tidak bisa ter-cover," kata dia.
Menurutnya, personel yang bersertifikat itu telah menempuh tes integritas, kepatuhan, pengendalian diri, dan beberapa tes lainnya. Dia berharap melalui personel khusus itu tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian ketika menindak pelanggar lalu lintas.
"Kalau masyarakat disiplin ya kita tidak tilang, ini yang kita lakukan dalam rangka untuk masyarakat itu sendiri, jalan itu untuk semuanya, untuk pengguna jalan lain. Ini yang kita harus jamin keselamatannya," katanya.