Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual
Ilustrasi satuan lalu lintas (satlantas) kepolisian menindak pelanggar dengan sanksi tilang. (Antara)

Bagikan:

KALTENG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menarik seluruh surat tilang manual. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tidak lagi melakukan tilang secara manual.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan taat perintah dengan akan memaksimalkan pencatatan pelanggaran secara eletronik atau ETLE.

"Menindaklanjuti instruksi itu, bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual, untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan Satlantas di jajaran Polda Kalteng," katanya di Palangka Raya, Kalteng, dikutip dari Antara, Rabu 26 Oktober.

Menurut dia, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri. Meskipun, lanjut dia, sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

"Memang saat ini Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE dan sejauh ini informasi yang didapatkan, sudah ada dua kabupaten yang mengonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," tuturnya.

Di sisi lain, dalam penerapan ETLE Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

"Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual, yang ada di seluruh Satlantas di jajaran Polda setempat, sehingga kita berfokus dengan penegakan hukum melalui tilang ETLE," ujar Heru.

Dirlantas Polda Kalteng berharap untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE.

Untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.

ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli, memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

"Kami berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile, sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat ditindak dengan bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kami tekan khususnya di Kalteng," ujar Heru Sutopo.