Dirlantas Polda NTB Perintahkan Kasat Lantas Tindak Pelaku Balap Liar dengan Tilang Manual
Dirlantas Polda NTB Kombes Djoni Widodo. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Djoni Widodo memerintahkan kepala satuan (kasat) lalu lintas yang bertugas di seluruh kabupaten/kota untuk menindak tegas pelaku aksi balap liar.

"Saya sudah perintahkan seluruh kasat lantas untuk ambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi balap liar dengan memberlakukan tilang manual," kata Djoni di Mataram dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Perintah itu pun diamanahkan kepada jajaran untuk menjadi atensi dalam periode pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani Tahun 2023 yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 7 Februari 2023.

Djoni menjelaskan atensi terhadap aksi balap liar di jalan raya ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang kerap mengeluhkan hal tersebut.

"Karena memang aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban saja, tetapi juga sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain atau pengguna jalan," ujarnya.

Hal itu pun dikatakan Djoni sejalan dengan tujuan pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani Tahun 2023, yakni untuk menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Karena itu, dalam pelaksanaan operasi ini petugas akan lebih banyak memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas, terutama kepada para pengendara roda dua," ucap dia.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian ini, Polda NTB melibatkan 824 personel lalu lintas jajaran kepolisian resor kabupaten/kota dan petugas lintas sektoral, baik dari unsur TNI maupun pemerintahan.

Seluruh personel yang bertugas mendapatkan perintah untuk pengamatan aktivitas berkendara di jalan raya maupun patroli pengamanan jalan raya pada malam hari.

"Ada juga petugas yang kami kerahkan untuk menyambangi pusat-pusat keramaian warga, memberikan sosialisasi tentang keselamatan berkendara," katanya.