JAKARTA - Polda Metro Jaya mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE yang sebelumnya menggunakan pos menjadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Alasannya, karena keterbatasan anggaran.
"Kan yang konformasi lewat ini (pos) kan anggaran kita kurang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin, 6 Mei.
Padahal, Latif menyebut lebih dari satu juta pelanggar terekam kamera ETLE dalam kurun waktu sebulan. Sehingga, bila surat konfirmasi tilang dikirim melalui pos memerlukan biaya yang besar.
"Sedangkan kita dalam satu bulan aja, kita capturan aja bisa sampe 1 juta pelanggaran gitu loh. Dana untuk konfirmasi kan sangat terbatas," sebutnya.
Dengan menggunakan skema pengiriman surat melalui Whatsapp, dinilai dapat meminimalisir penggunaan dana. Terlebih, banyak para pelanggar yang tak mengonfirmasi.
"Nah yang tidak tercover dana dari DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) ini gunakanlah aplikasi ini. Jadi tidak sia-sia tercapture ini," ucap Latif.
BACA JUGA:
Mengenai cara mendapatkan nomor telepon pelanggar, Latif menyebut berasal dari proses registrasi. Di mana, masyarakat diwajibkan menyertakan nomor telepom.
"Ya kan mereka mendaftarakan kendaraan kan pakai nomor itu, dapatnya. Kan wajib ada, udah ketentuanyan wajib mencantumkan," kata Latif.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah skema pengiriman surat konfirmasi tilang yang kini melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setidaknya ada lima nomor telepon yang digunakan.
Surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik.
Lima nomor telepon itu antara lain, 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.
Penggunaan nomor telepon tersebut guna mengantisipasi aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk format Android Package Kit (APK).