Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemberiksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar untuk pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.

“KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei.

Ali mengatakan pemeriksaan ini didasari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Syahrul, BPK juga sudah memeriksa dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Adapun ketiganya kini berstatus sebagai terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Sementara itu, Syahrul usai menjalani pemeriksaan BPK tak mau banyak bicara. Ia mengaku tak bisa memberikan keterangan apapun.

“Tanya pemeriksanya, ya,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

 

Diberitakan sebelumnya, Hermanto yang merupakan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap ada permintaan dari BPK sebesar Rp12 miliar agar mendapat WTP. Tapi, jumlah ini hanya dibayarkan sekitar Rp5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei.

 “Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta.”