Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan saksi sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal jadi perhatian jaksa.

Termasuk adanya keterangan saksi yang menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta uang Rp12 miliar untuk predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Adapun keterangan itu disampaikan Hermanto yang merupakan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Mei.

“Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 10 Mei.

Ali mengatakan jaksa penuntut akan menyusun laporan persidangan yang salah satu isinya soal permintaan Rp12 miliar dari BPK itu.

“Sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh sehingga konfirmasi dari saksi-saki lain menjadi sebuah fakta hukum,” tegasnya.

Pengusutan ini nantinya bisa dilakukan saat KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan saat ini.

“Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang,” ujar Ali.

“Jadi tunggu nanti ketika ada proses penyidikan TPPU maupun di persidangan, penyidikan tentu oleh penyidik memanggil siapapun yang sudah disebutkan dalam persidangan, jaksa nanti akan mengonfirmasi lagi dalam proses persidangan dilakukan,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, Hermanto yang merupakan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap ada permintaan dari BPK sebesar Rp12 miliar agar mendapat WTP. Tapi, jumlah ini hanya dibayarkan sekitar Rp5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei.

“Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta.”