Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis, 16 Mei. Ada sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan.

“Hari ini akan ada tambahan saksi ada tiga dan dua ahli,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.

Ghufron tak memerinci lebih lanjut soal sidang etik yang bakal dijalaninya itu. Ia memilih bergegas masuk ke dalam gedung tempat Dewan Pengawas KPK berkantor.

“Apa hasilnya setelah sidang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.

Sementara Ghufron belum diberikan kesempatan untuk membela dirinya. Dewas KPK rencananya akan mendengar pengakuannya pada Jumat, 17 Mei mendatang.