Soal Kewajiban Sertifikat Halal Oktober 2024, Menteri Teten Minta Dua Hal Ini
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Teten meminta kebijakan tersebut untuk ditunda. Pasalnya, dia memprediksikan tidak bisa semua UMKM bisa memiliki sertifikasi halal dalam kurun waktu yang hanya tersisa sekitar 7 bulan saja.
"Kami prediksi tidak mungkin bisa 100 persen para pelaku UMKM (mendapatkan sertifikasi halal). Sehingga, diperlukan relaksasi seperti penundaan kewajiban mereka memiliki sertifikasi halal. Karena kalau enggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," ujar Teten kepada wartawan saat ditemui usai Diskusi Forwakop terkait Peran UMKM dalam Hilirisasi Sektor Aquaculture dan Agriculture, Jumat, 8 Maret.
Dia menyarankan, agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) juga turut mempermudah para UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Misalnya, untuk produk-produk kuliner yang bahan bakunya tentu sudah halal.
"Misalnya untuk produk-produk tertentu bisa dipercepat, kayak produk kuliner yang bahan bakunya sudah halal. Ya, itu masuk ke jalur hijau dan sudah dikasih sertifikasi. Sehingga, mereka sudah menyatakan halal," katanya.
"Kalau misalnya jualan keripik singkong, bakso. Mungkin bakso ada daging atau susu itu masih ada kemungkinan muncul babi, tapi kalau yang (UMKM) lainnya kasih aja kemudahan," sambungnya.
Menurut Teten, pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya memudahkan para UMKM untuk menjual produk-produknya, bukan malah mempersulit dengan adanya kebijakan tersebut.
"Jadi, sebenarnya banyak yang bisa dipermudah, ya, permudah lah. UMKM juga enggak punya biayanya, sudah dipermudah. Pemerintah juga, ya, jangan sok-sokan, kasihan rakyatnya. Ini, kan, tujuan sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi umat Islam, nah UMKMnya umat Islam juga yang dipersulit," tegasnya.
Meski begitu, Teten belum mengetahui waktu penundaan yang ideal untuk penerapan kebijakan tersebut.
"Ya, belum tahu. Jadi saya nggak bisa berspekulasi, tapi itu bisa dihitung. Jadi, dua hal diberikan kemudahan dan penundaan," ungkapnya.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman, baik UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) mengantongi sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Terdapat tiga kelompok PKL-UMKM yang wajib mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) yakni:
1. PKL-UMKM yang menjual produk makanan dan minuman.
2. PKL-UMKM yang menjual bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
3. PKL-UMKM yang menjual produk hasil sembelihan dan penyedia jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok UMKM tersebut harus mengantongi label halal pada 17 Oktober 2024.
Pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal melebihi tenggat tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.