Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berharap, kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang bisa ditunda.

Pasalnya, banyak pihak yang dinilai tidak siap dengan kebijakan tersebut.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebut, kebijakan itu akan mempersulit UMKM.

Dia mengingatkan, bakal ada dampak kepada UMKM jika kebijakan itu dipaksakan untuk diterapkan.

"Pak Menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan kalau kami lihat bahwa beberapa badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi, saya berharap penerapannya ditunda atau pendekatannya berubah. Yang haram wajib pakai sertifikat. Jadi, jangan mempersulit UMKM," ujar Hanung kepada wartawan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat, 23 Februari.

Hanung pun tidak meyakini bahwa semua UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024.

Mengingat, saat ini rata-rata produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun, sementara satu UMKM bisa memiliki 5 produk.

"Padahal UMKM kami puluhan juta. Enggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal kalau saya, ya, ditunda atau memang perlu diubah pendekatannya," katanya.

Dia juga mendorong agar kewajiban sertifikasi dimulai dari titik-titik utamanya.

Misalnya, jika makanan asalnya daging, rumah potongnya yang disertifikasi dulu atau produk-produk sumber bahan bakunya yang diwajibkan sertifikasi dulu. Jika itu sudah halal, bakal dipastikan produk akhirnya halal.

"Tugas kami itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kami ini enggak bisa makan. Ini yang lebih penting," ucap Hanung.

Hanung menyebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sudah beberapa kali bicara dengan kementerian/lembaga lain, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) agar kebijakan itu ditunda.

Dia berharap, ada tindak lanjut ke depannya.

"Nanti kami lihat. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja kehidupan itu sangat penting karena 99 persen lapangan kerja itu diciptakan UMKM," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman, baik UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) mengantongi sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terdapat tiga kelompok PKL-UMKM yang wajib mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) yakni:

1. PKL-UMKM yang menjual produk makanan dan minuman.

2. PKL-UMKM yang menjual bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

3. PKL-UMKM yang menjual produk hasil sembelihan dan penyedia jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok UMKM tersebut harus mengantongi label halal pada 17 Oktober 2024.

Pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal melebihi tenggat tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.