Aturan PLTS Atap Meluncur, Kelebihan Listrik Tak Bisa Kurangi Tagihan PLN
PLTS Atap (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam aturan yang diteken pada 29 Januari yang lalu ini skema net-metering dihapuskan sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke PT PLN (Persero) tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.

"Kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS Atap," bunyip pasal 13 beleid tersebut.

Adapun kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci untuk setiap tahun dari Januari sampai dengan Desember.

Kemudian pada pasal 8 (3) disebutkan, usulan kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk tahun 2024 sampai dengan 2028 disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Sementara usulan untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.

Nantinya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan akan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap yang melibatkan direktur jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

"Berdasarkan penetapan kuota pengembangan sistem PLTS Atap, pemegang IUPTLU menusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering," bunyi pasal 9 (3).

Dalam pasal 9 juga dijelaskan, Clustering merupakan sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU.