BOGOR - Pemerintah resmi menunda pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 2026.
Terkait hal tersebut, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk validasi data pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
"Kami juga perkuat sosialisasi dan literasi lebih baik. Sehingga, nanti kami harapkan pada 2026 nanti tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal," ujar Riza dalam Orientasi Jurnalis Tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 16 Mei.
Riza menegaskan penundaan ini merupakan angin segar bagi pelaku UMKM. Sebab, kebijakan sertifikasi halal yang semula berlaku pada Oktober mendatang itu memang diakuinya tuai polemik.
Dia menilai, saat ini hal yang penting dilakukan oleh pemerintah yaitu mendorong produktivitas UMKM. Selain itu, adanya pemberian pendampingan dan sosialisasi masif terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA:
"Kami ikut mengawal untuk memastikan hal itu bisa terwujud. Sehingga, pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar (sertifikasi halal)," katanya.
Adapun penundaan sertifikasi halal hingga 2026 diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Diketahui berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM.
Hanya saja, capaian sertifikasi halal baru mencapai 4,42 juta hingga saat ini. Hal ini pun masih jauh dari target yang diharapkan.