JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bakal terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan pengembangan produk halal di Tanah Air. Sebab, hal ini akan mampu mendorong nilai tambah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, berdasarkan survei kementerian fasilitasi produk halal yang diberikan pemerintah untuk UMKM sepanjang 2014 hingga 2019 menujukan hasil cukup baik. Karena adanya fasilitas ini, pendapatan sektor usaha tersebut meningkat.
"Dari catatan kami selama 2014-2019 dalam memfasilitasi sertifikasi halal terhadap UMKM hasil surveinya menggembirakan ketika mendapatkan sertifikasi halal omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen. Jadi ini emang direspons dan sertifikasi halal sangat dibutuhkan," katanya, dalam acara 'Peluncuran Progaram Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM', Selasa, 10 Oktober.
Karena itu, Teten mengatakan, selain bantuan sertifikasi halal, pendampingan dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya menjadi krusial dalam mendukung UMKM. Ia berujar saat ini Kemenkop memiliki berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota.
"Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama, bukan sekadar bersama-sama kerja," tuturnya.
Berdasarkan data State of Global Islamic Economic Report 2019-2020, dari beberapa sektor industri halal, lini produk makanan halal Indonesia masih belum bisa menembus peringkat sepuluh besar dunia. Padahal, kata Teten, 60 persen dari total UKM bergerak pada bidang makanan dan minuman.
Sementara sektor lain seperti pariwisata halal, fesyen muslim, dan keuangan syariah, Indonesia sudah mendapat posisi di lima besar dunia. Rinciannya, industri pariwisata halal di peringkat keempat, fesyen muslim peringkat ketiga, dan keuangan syariah peringkat kelima.
Lebih lanjut, Teten mengatakan, pemerintah telah menyadari bahwa industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Karena itu UKM perlu mendapat dukungan untuk mendapat sertifikasi halal.
BACA JUGA:
"Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikasi halal selama ini. Tetapi, alhamdulillah melalui Undang-undang Cipta kerja sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil tanpa biaya atau gratis," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan mendukung program kemudahan untuk UMKM. Apalagi, kata dia, hadirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
"Karenanya penting bagi pelaku usaha memahami jaminan produk halal sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan," katanya.
Sebagai dukungan terhadap dunia usaha untuk memproduksi produk halal, kata Fachrul, Kementerian Agama melalui badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 untuk memfasilitasi sertifikasi halal untuk 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil.
"Fasilitas ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal dan mulai realisasi kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan biaya ya dalam pengurusan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil," tuturnya.