JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan akses kemudahan perizinan bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik.
Lebih lanjut, Teten mengatakan, salah satu kemudahan yang diberikan lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah terkait penyederhanaan Nomor Izin Berusaha (NIB).
"Izin itu akan kami berikan kemudahan. Izin itu bisa lewat daring dan persyaratannya juga kami usahakan tidak memberatkan Koperasi dan UKM, termasuk NIB," katanya, dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM secara virtual, Kamis, 8 Oktober.
Tak hanya itu, Teten menjelaskan, NIB juga akan berlaku sama bagi seluruh sektor usaha koperasi dan UMKM. NIB juga telah menyangkut keabsahan izin edar dan ketentuan sertifikasi halal
"NIB sekrang diberikan cukup satu saja untuk semua jenis usaha. Izin edar, dan sertifikasi halal. Untuk sertifikasi halal saja udah kami gratiskan. Nanti lebih detail lagi di PP (Peraturan Pemerintah) ya," ucapnya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan menyebut, aturan penyederhanaan perizinan, termasuk NIB akan diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Sifatnya satu pintu dan online. Juga bebas biaya. Itu yang paling penting," ucapnya.
Rully mengatakan, ketentuan lebih detail atas ketentuan penyederhanaan izin akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Saya kira yang disampaikan pak menteri (Teten) jelas. Adapun aturan-aturan atau syarat-syarat yang lebih detail untuk setiap perizinan, akan diatur di PP dan itu masih kami olah, intinya jangan sampai beratkan para pelaku usaha," jelasnya.