JAKARTA - Pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat oleh Warga Negara Asing (WNA) di Tanah Air. Ketentuan ini berlaku apabila WNA tinggal lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan di Indonesia. Aturan ini tertuang di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Meski begitu, nantinya aturan pelaksanan mengenai pajak penghasilan bagi WNA lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dari rezim worldwide system menjadi territorial system.
"Penentuan subjek pajak orang pribadi, apabila WNI maupun WNA yang tinggalnya lebih dari 183 hari di Indonesia, mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. Pengenaan PPh-nya bagi WNA adalah berdasarkan pengasilan mereka yang berasal dari Indonesia," katanya, dalam video conference, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober.
Melalui territorial system, Sri mengatakan, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:
Adapun aturan tersebut akan berlaku dalam empat tahun pertama. Selama ini, para diaspora masih menjadi subjek pajak dalam negeri, sehingga mereka dikenakan pajak berganda yakni dari dua negara untuk penghasilan yang sama. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.
"Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak," katanya.