Grab Kenalkan Tarif Baru ke Mitra Pengemudi di 56 Kota
Grab Indonesia mengadakan perkenalan tarif baru dengan mitra pengemudi untuk layanan GrabBike. (foto: Setyaki Irham / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah ditetapkan aturan tarif baru untuk ojek online pada bulan lalu, Grab Indonesia mengadakan perkenalan tarif baru dengan mitra pengemudi untuk layanan GrabBike.

"Pada periode transisi ini, sangat penting untuk memastikan seluruh mitra memahami detail penerapan tarif baru, sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai pendapatan para mitra,” ujar Director 2W and Logistics, Grab Indonesia, Tyas Widyastuti dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 20 Oktober.

Aturan tersebut terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022. Hingga saat ini, sosialisasi secara luring atau langsung masih terus diadakan secara bertahap oleh Grab dan telah dilakukan di 56 kota dengan menjangkau lebih dari 45 ribu mitra pengemudi.

Sosialisasi juga dilakukan secara daring melalui platform GrabAcademy dan ditonton oleh lebih dari 25 ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Acara tersebut disambut baik oleh para mitra pengemudi Grab di berbagai kota. Salah satunya Hendry, perwakilan komunitas ojek onlline Baraya Batim Bikers (BBB), Bandung.

“Saya sih senang ya, Grab mengadakan sosialisasi soal tarif baru. Kita jadi merasa lebih dekat dan lebih didengar masukannya lewat sesi ini. Kita harap Grab bisa terus mengadakan sesi semacam ini, jadi kita bisa selalu update,” kata Hendry.

Terakhir, Grab juga melakukan penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, GrabFood. Ini merupakan bagian dari upaya Grab untuk membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online bulan lalu.

Adapun besaran kenaikan tarif berbeda-beda setiap zona, yakni Zona I di Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II di Jabodetabek. sementara Zona III di Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sedangkan untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

Untuk Zona II yaitu dari KP 548 tahun 2020, tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Sementara untuk tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai Rp10.500 naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona III yaitu tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300. Sedangkan tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000 naik menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.