JAKARTA - Grab Indonesia melakukan penyesuaian tarif sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kenaikan tarif transportasi online Grab dilakukan setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Lalu, untuk kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangannya, Minggu, 11 September.
Adapun tarif baru untuk layanan GrabBike sebagai berikut:
1. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 kilometer) Rp10.200-Rp11.200
- Tarif per kilometer Rp2.550-Rp2.800
2. Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek
- Tarif dasar minimal (0-4 kilometer) Rp8.000-Rp10.000)
- Tarif per kilometer Rp2.000 -Rp2.500
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
- Tarif dasar minimal (0-4 kilometer) Rp9.200-Rp11.000
- Tarif per kilometer Rp2.300-2.750
BACA JUGA:
Selain itu, Grab juga menaikkan tarif GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood untuk membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM. Namun, kenaikan tarif dapat berbeda-beda di setiap kota. Berikut rinciannya:
1. Grabcar
- Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp2.000
- Persentase kenaikan tarif per kilometer hingga 10 persen
2. GrabExpress
- Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000
- Persentase kenaikan tarif per kilometer hingga 6 persen
3. GrabFood
- Kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000
- Persentase kenaikan tarif per kilometer hingga 7 persen