Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan tiga menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat, 5 April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dirinya akan hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Jumat, 2 April 2024.

"Kalau ada undang resmi, Insyaallah akan hadir," jelasnya kepada awak media di Jakarta, Selasa, 2 April.

Sebelumnya, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut mencadangkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Keempat menteri tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial," ujar Suhartoyo dalam persidangan, Senin, 1 April.

Tak hanya itu, mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanya saja, ditekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodir para pemohon. Tetapi, semata untuk kepentingan persidangan.

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," sebutnya.

Rencananya, empat menteri Jokowi itu akan dihadirkan dan didengar keterangannya pada akhir pekan ini. "Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.