Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hamdan menilai, jika bersedia hadir di persidangan, keterangan para menteri Jokowi nantinya bisa memperkuat bukti atas dugaan politisasi bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran seperti poin gugatan Anies-Muhaimin.

“Hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” kata Hamdan dalam keterangannya, dikutip Selasa, 2 April.

Di satu sisi, keputusan mahkamah mengundang menteri ke persidangan memperlihatkan hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan.

Salah satunya yakni masalah bansos, yang menurut kubu Anies-Imin menjadi sumber masalah dalam Pilpres 2024. Itu artinya, hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil tapi lebih ke prosesnya.

“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak leterlek pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya,” tutur mantan Ketua MK tersebut.

Sebelumnya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyebut majelis hakim mencadangkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Risma Harini Menteri Sosial," ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Tak hanya itu, mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanya saja, ditekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodir para pemohon. Tetapi, semata untuk kepentingan persidangan.

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," sebutnya.

Rencananya, empat menteri Jokowi itu akan dihadirkan dan didengar keterangannya pada akhir pekan ini. "Mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.