Penerimaan Pajak di Bali pada Triwulan I-2022 Capai 26,31 Persen
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Anggrah Warsono di Denpasar. ANTARA/HO-DJP Bali.

Bagikan:

DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak di daerah itu hingga triwulan I-2022 sebesar Rp1,89 triliun atau mencapai 26,31 persen dari target Rp7,2 triliun untuk tahun ini.

"Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,43 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono di Denpasar dikutip Antara, Rabu, 20 April.

Ia mengemukakan, penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp438,64 miliar atau 23,15 persen, serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp378,01 miliar atau 19,95 persen.

Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp175,79 miliar atau 9,28 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp108,45 miliar atau 5,72 persen, dan konstruksi sebesar Rp100,88 miliar atau 5,32 persen.

Menurut Anggrah, kinerja penerimaan pajak ini diantaranya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional terutama sektor pariwisata dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali, yang semakin membaik dan berimbas pada pertumbuhan sektor lainnya.

Sementara itu, dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2022 telah mencapai 249.165 SPT atau 75,47 persen dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP) dengan pertumbuhan sebesar 5,96 persen dibandingkan capian realisasi tahun lalu.

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 5.029 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 212.561 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 32.194 SPT.

"Kami mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, khususnya untuk wajib pajak badan agar dapat segera menyampaikan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2022," ujar Anggrah yang baru dilantik 13 April lalu itu

Meskipun batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, ia mengatakan wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor.

Selain itu, WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 647 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 100 WP dan kriteria II sebanyak 547 WP.

Dari 647 WP yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp341,58 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp38,05 miliar.

"Saya mengharapkan masyarakat di Bali untuk dapat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini sebelum 30 Juni 2022. Kesempatan ini tidak datang berkali-kali, jadi mari bersama-sama kita sukseskan program ini untuk membangun Indonesia lebih maju," katanya.